Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Februari 2026 s.d 31 Mei 2026. Untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tingkat bunga yang ditetapkan adalah sebesar 6,00%.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS per nasabah per bank adalah sebesar Rp 2 Miliar.